SUKABUMIUPDATE. com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, sejak Senin (20/10/2020) kemarin melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Zaenul S, diterapkannya WFH terhadap pegawai Setda telah sesuai aturan yang ada.
"Iya kita menerapkan kerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah. Kita gilir aturannya ada, misalnya hari ini orang ini kerja di rumah, besoknya ke kantor," ujarnya saat di hubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).
BACA JUGA: Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya
Zaenul menjelaskan, diberlakukannya WFH karena ada salah satu pegawai yang memiliki penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), bukan karena adanya pegawai yang terpapar virus corona atau Covid-19.
"Ini dilakukan selama dua minggu dan mulai diberlakukan sejak hari ini. Gak ada yang positif, itu DBD," tutupnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.