SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf datang ke Monumen Perjuangan Palagan 1945 Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh, Kamis (8/9/2020).
Buruh berkumpul di Monumen Perjuangan Palagan 1945 untuk melakukan aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Pertama kami apresiasi kepada serikat pekerja yang sudah turun dari tanggal 6 kemarin menyuarakan telah matinya Demokrasi," ujar Yusuf saat diwawancarai sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Fraksi PKS dan Demokrat Respon Aksi Buruh Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin 5 Oktober 2020, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Hanya dua fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu Partai Demokrat dan PKS. Lalu sejak disahkannya UU Cipta Kerja ini, aksi demo terjadi dimana-mana.
Yusuf menjelaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja itu dapat menyengsarakan para buruh. Sebab hal itu, ia datang ke tengah-tengah peserta aksi massa ini untuk menyuarakan dirinya menolak UU tersebut.
"Seharusnya buruh itu semakin disejahterakan, tapi dengan diketuknya Omnibus Law itu malah semakin terpuruk. Karena itu kami fraksi PKS hadir untuk bisa menampung mereka sehingga menyuarakan sikap kepada DPR RI. Kami dari fraksi PKS sepakat untuk menolak UU Omnibus Law," tegasnya.
BACA JUGA: Respon Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Tuntutan Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Partai PKS meminta agar DPR RI untuk membatalkan UU tersebut. Yusuf mengatakan, pembatalan ini menjadi konsentrasinya ke depan.
"Kami masih minta agar segera menerbitkan surat untuk dibatalkan undang-undang ini. Kami tetap terus menyuarakan terkait kesejahteraan dan hak-hak tapi. Harapannya Omnibus Law ini dihapuskan, itu yang jadi konsen kita kedepan," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan DPC Demokrat Kabupaten Sukabumi, Rifal Fauzi menjelaskan, melalui partainya akan coba mendorong ke Presiden Joko Widodo untuk mencanangkan Perppu. "Kami akan mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi bila Presiden tidak mau turunkan Perppu," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.