SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota kembali melakukan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Bundaran Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/9/2020) sore.
Dalam operasi tersebut, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring oleh petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
"Salah satu tujuan operasi yustisi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Covid-19," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang masih bandel tidak menerapkan protokol kesehatan," tegasnya menambahkan.
Sementara itu, sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberi hukuman berupa sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di sekitar Bundaran Sukaraja sambil mengenakan rompi warna orange bertuliskan "pelanggar".
BACA JUGA: Update 29/9: Kota Sukabumi Catat Penambahan 6 Kasus Positif Covid-19, Waspada ISPA
"Minimal yang 4M, yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan,” tutur Sumarni.
Selain itu, jajaran Polres Sukabumi Kota juga terus berupaya mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Salah satu cara yang dilakukan adalah memasang stiker bertuliskan "Ayo Pakai Masker" di sejumlah angkutan umum alias angkot yang melintasi Bundaran Sukaraja.
"Harapan kami, melalui stiker "Ayo Pakai Masker" yang dipasang di mobil angkot ini, masyarakat akan selalu melihat dan selalu ingat, bahwa di mana pun berada, mereka harus memakai masker sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Virus Corona," pungkasnya.
Catatan redaksi: Bersama lawan virus corona. Sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3 M (Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).