SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa nama muncul dan jadi perbincangan pasca pengunduran diri Iyos Somantri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi.
Salah satu nama yang hangat diperbincangkan itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Zainul S.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul S mengaku siap apabila memang dipercaya untuk mengisi jabatan Penjabat Sekda Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: 1 September Sudah Ada Sekda Baru, Bupati Sukabumi Kirim Satu Nama ke Gubernur
"Diberi tugas apapun, sebagai prajurit, saya siap saja. Tapi mengenai informasi itu saya juga masih belum diberi tahu. Kita lihat aja nanti lah. Tapi saya juga tidak mau ke-PD-an. Yang jelas, prajurit mah harus selalu siap, apalagi ketika diberi kepercayaan," singkat Zainul saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (27/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebut, mengacu pada Perpres nomor 3 tahun 2018, ada satu nama yang sudah diajukan oleh Bupati Sukabumi ke Gubernur Jawa Barat. Satu nama itu dianggap sudah memenuhi syarat.
"Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 sudah dicantumkan. Bupati boleh memilih satu orang yang memenuhi syarat, diusulkan ke Gubernur. Nanti kalau disetujui oleh Gubernur, itu akan dilantik," kata Ade.
BACA JUGA: Iyos Mundur dari Jabatan Sekda Sukabumi, Begini Mekanisme Penggantinya
Dinukil dari laman sipuu.setkab.go.id, dalam salinan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal 6 poin a, calon penjabat sekretaris daerah tingkat kota/kabupaten harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon IIb.
Kemudian dalam pasal 6 poin b tercantum bahwa calon menjabat sekretaris daerah kota/kabupaten harus memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/b.
Berikutnya dalam poin d, calon penjabat sekretaris daerah harus mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.