SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman memastikan 1 September 2020 mendatang sudah ada penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menggantikan Iyos Somantri.
"Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 sudah dicantumkan. Bupati boleh memilih satu orang yang memenuhi syarat, diusulkan ke Gubernur. Nanti kalau disetujui oleh Gubernur, itu akan dilantik," kata Ade saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (27/8/2020).
BACA JUGA: Iyos Mundur dari Jabatan Sekda Sukabumi, Begini Mekanisme Penggantinya
Dinukil dari laman sipuu.setkab.go.id, dalam salinan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal 6 poin a, calon penjabat sekretaris daerah tingkat kota/kabupaten harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon IIb.
Kemudian dalam pasal 6 poin b tercantum bahwa calon menjabat sekretaris daerah kota/kabupaten harus memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/b.
Berikutnya dalam poin d, calon penjabat sekretaris daerah harus mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Iyos Somantri Mundur dari Jabatan Sekda Kabupaten Sukabumi
Ade melanjutkan, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, hampir semua kepala dinas dan kepala badan memiliki kualifikasi untuk dicalonkan sebagai penjabat sekda.
"Sebetulnya banyak. Semua kepala dinas memenuhi kualifikasi. Yang tidak boleh itu yang satu tahun lagi mau pensiun. Kadis-kadis, kepala badan, sekarang semua memenuhi syarat. Pokoknya tunggu saja tanggal 1 September, nanti juga tahu," pungkas Ade.