SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 104 anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi diterjunkan untuk mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Operasi tersebut dilaksanakan bersama anggota TNI dan Polri.
Salah satu sasaran operasi tersebut adalah objek wisata pantai karena menjadi tempat berkumpulnya warga.
BACA JUGA: Ingatkan Warga Sukabumi Pakai Masker, Kasatpol PP: Pandemi Masih Mengkhawatirkan
"Berkenaan dengan penertiban pemakaian masker, kita mengacu dan berdasar pada Peraturan Bupati Sukabumi nomor 56 tahun 2020 yang sudah terbit tanggal 18 Agustus 2020, tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono, Senin (24/8/2020).
Dalam operasi tersebut, kata Bambang, Satpol PP Kabupaten Sukabumi mendapat tugas memonitoring dan evaluasi pelaksanaan pengenaan sanksi penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona atau Covid-19. "Kami lakukan himbauan dan sosialisasi melalui patroli dan operasi gabungan dengan Polri, TNI dan Dishub. Tindakan masih memberikan peringatan dan himbauan saja," jelasnya.
BACA JUGA: Satpol-PP, TNI/Polri Kembali Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Sukabumi
Masih kata Bambang berdasarkan pantauan dan laporan, kesadaran masyarakat yang menggunakan masker saat berada di luar rumah masih kurang. Hal itu terlihat dalam setiap operasi baik di kawasan objek wisata maupun tempat keramaian seperti pasar.
"Sejauh ini masih kurang tingkat kesadarannya. Masyarakat masih belum semuanya menyadari pentingnya memakai masker dalam kondisi Pandemi ini," pungkasnya.