SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya mengesahkan Raperda Perusahaan Daerah (Perumda) Agrobisnis. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jalan Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuharatu.
BACA JUGA: Empat Raperda Baru Dimata Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono tersebut sekaligus dalam rangka penyampian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
"Rapat Paripurna tadi mengenai pengesahan Perda Agraria dan sudah diketuk palu. Itu sudah lama pembahasannya, Alhamdulillah sudah disahkan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara seusai rapat, Senin (13/7/2020).
Setelah Raperda Perumda Agrobisnis disahkan dan ditanda tangani bersama Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD, kata dia, selanjutnya diperlihatkan secara seremonial kepada anggota yang mengikuti rapat paripurna.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Geser Anggaran Untuk Bantu Penanganan Covid-19
"Alhamdulillah tadi setelah pengesahan diperlihatkan secara seremonial, langsung penyampaian jawaban bupati atas pandangan pandangan fraksi atas Raperda APBD 2019 lalu. Tadi sudah jelas dan baik disampaikan oleh bupati."
"Selanjutnya hasil dari pada jawaban tersebut dibahas di rapat komisi dan sudah diagendakan komisi dengan mitra kerjanya," tandasnya.