SUKABUMIUPDATE.com – Dua kelurahan di Kota Sukabumi masuk daftar 13 kawasan di Jawa Barat yang akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Karamat dan Sriwedari di Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi berstatus zona kritis, memiliki kluster dengan jumlah kasus positif covid-19 tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Status kerawanan wabah untuk desa dan kelurahan ini dikeluarkan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar kajian untuk program penanganan penyebaran Covid-19 berikutnya setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Setidanya ada 54 desa dan kelurahan se Jawa Barat yang menjadi prioritas penanganan karena memiliki kasus positif covid-19, 13 diantaranya berstatus kritis.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan pembatasan sosial dalam unit yang paling kecil ini dilakukan setelah berkordinasi dengan pemerintah masing-masing daerah (kota dan kabupaten). “13 lokasi ini zonanya kritis, zona merah. Ini nanti yang akan diterapkan PSBM," kata Daud Achmad di Gedung Sate, Kamis tanggal 4 Juni 2020 silam.
BACA JUGA: Penjelasan Soal Kasus Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Terjadi di Dua Kelurahan
Target awal PSBM di Kabupaten Bandung Barat (Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah), Kabupaten Bandung (Desa Margaasih dan Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih), Kota Bogor (Tegal Bundil, Kecamatan Bogor Utara), Kota Tasikmalaya (Nagarasari, Kecamatan Cipedes), Kota Sukabumi (Karamat dan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh), dan Kabupaten Subang (Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang).
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar Dedi Supendi menjelaskan PSBM ini akan berlangsung selama 14 hari. Fokus penanganan oleh berbagai divisi yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
“Selama 14 hari ini setelah kita swab, lalu Divisi Sterilisasi juga masuk mensterilkan lokasi setiap hari. Setelah itu Divisi Fasyankes juga melakukan isolasi. Kemudian Divisi Fasyankes juga melakukan pemberian vitamin, pengukuran suhu tubuh kepada yang rentan,” jelas Dedi.
BACA JUGA: 62 Kasus Positif Covid-19 di Kota Sukabumi, 3 Diantaranya Bukan Kluster Institusi Negara
“Nah, nanti di hari ke-15 dites swab kembali. 14 hari itu berlaku lokal. Semua divisi nyerbu fokus ke desa/kelurahan tersebut. Ada logistik, fasyankes untuk pemberian vitamin, steriliasi, itu semua ada,” kata Dedi.
PSBB berbasis desa/kelurahan mencakup pelacakan (OTG, ODP, PDP, dan Pasien Positif), pembatasan aktivitas, uji usap (swab test), pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Waktunyanya dibagi dua periode. Tanggal 1-16 Juni 2020 di 13 lokasi 13 kabupaten/kota, 8-23 Juni 2020 di 53 lokasi 13 kab/kota se Jawa Barat.
Terkait program PSBM di dua kelurahan Karamat dan Swiwedari, Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, rekomendasi tersebut tidak akan diambil oleh Pemkot Sukabumi. "Kota Sukabumi mendapat rekomendasi dua kelurahan, Sriwedari dan Karamat. Tapi karena melihat kasusnya melandai, hari ini Sriwedari sudah tidak ada kasus, maka kita tidak melakukan karantina mikro," kata Wahyu kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/6/2020).
BACA JUGA: Berada di Kluster Corona, 120 Warga Gunungpuyuh Sukabumi di Rapid Test
Wahyu menjelaskan, kasus pertama Covid-19 di Kota Sukabumi memang berasal dari Kelurahan Karamat, tepatnya di kluster institusi negara. Wahyu menyebut, sejak saat itu pihaknya terus memantau dan melakukan pengendalian serta intervensi bersama institusi negara tersebut dan Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa.
"Memang kasus awal-awal terus meningkat. Setelah kita lakukan pengendalian dan intervensi bersama, maka kasusnya sekarang menurun. Bulan April meningkat, Mei sudah mulai menurun karena memang dilakukan pengendalian. Sekarang sisanya tinggal 3 kasus. Puncak tertingginya saat itu pokonya hampir 80 persen di Kota Sukabumi itu, 40 kasus, ada di sana," jelas Wahyu.