SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi hingga kini telah mengeluarkan satu surat peringatan kepada pengelola cafe yang kedapatan melanggar jam operasional.
Dikutip dari laman sukabumikota.go.id, Senin (8/6/2020), surat peringatan diterbitkan berdasarkan surat edaran Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi nomor 510/346/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Edaran Baru Jam Operasional Pertokoan di Kota Sukabumi, Begini Isinya
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi melalui Kabid Gakda dan SDA, Sudrajat menyebut, selain peringatan, Satpol PP juga memberikan teguran rerata kepada lima cafe yang kerap bandel setiap malam.
"Giat dilakukan dalam rangka masa penanggulangan Covid-19 dan persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Beberapa kali dilakukan patroli malam dalam rangka penegakan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional," ujat Sudrajat saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Status Biru, Kota Sukabumi Siap Cabut PSBB, Toko Buka, Ojol Normal dan Masjid Gelar Salat Ied
Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran tersebut tertulis pembatasan jam operasional khusus untuk toko, swalayan, pedagang kaki lima di luar bahan pokok penting, buka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Kemudian, pembatasan jam operasional toko bahan bangunan, toko besi, toko sparepart serta bengkel buka sampai pukul 16.00 WIB.
Lalu, warung, toko modern atau supermarket yang menjual bahan pokok penting dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Turunkan Status PSBB Jadi Parsial? Toko Busana Buka Sampai Jam 16.00 WIB
Selanjutnya, bagi para pengusaha restoran/tempat makan dan sejenisnya buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, dengan ketentuan mengurangi 50 persen kapasitas pengunjung.
"Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diwajibkan bagi semua pengelola tempat usaha agar tetap memberlakukan protokol kesehatan dalam operasional usaha mereka," tandas Sudrajat.