SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui rapat daring bersama kepala daerah yang dilakukan, Rabu (30/4/2020) kemarin. Dari rapat tersebut Kabupaten Sukabumi akan menerapkan PSBB secara parsial atau hanya di beberapa kecamatan.
Beberapa kecamatan yang akan diberlakukan PSBB adalah enam kecamatan yang berbatasan dengan Kota Sukabumi (Kecamatan Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Kebonpenes, Gunungguruh) dan dua kecamatan lagi, yakni Cicurug dan Cidahu.
BACA JUGA: Bersama 6 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Cicurug dan Cidahu Mulai PSBB 6 Mei 2020
Menanggapi hal tersebut, Camat Cicurug, Wawan Godawan mengatakan, perintah PSBB itu belum diterimanya secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun dalam hal ini, ia menyampaikan Cicurug siap menerapkan program tersebut.
"Saya secara resmi belum ada perintah kepada kami. Kami nunggu perintah," ujarnya kepada sukabumiupdate.com. di kantor Kecamatan Cicurug, Kamis (30/4/2020).
Wawan menuturkan, dalam pertemuan terakhir bersama Bupati Sukabumi, untuk Kecamatan Cicurug belum mengarah sampai penerapan PSBB. Namun ketika Kota Sukabumi sudah mengajukan untuk menerapkan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pihaknya juga harus bersiap.
"Berarti kalau Kota Sukabumi diterapkan PSBB, jalur perbatasan Sukabumi juga harus menerapkan," tuturnya.
BACA JUGA: Kalau Jadi PSBB, Kabupaten Sukabumi Akan Ajukan Lima Kecamatan Ini
Untuk saat ini, lanjut Wawan, Pemerintah Kecamatan Cicurug akan menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten terkait teknis penerapan PSBB. Wawan menjelaskan, persiapannya mengarah ke indikator, serta Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) PSBB tersebut.
"Kalau pun itu sudah kebijakan pemerintah kita akan laksanakan. Persiapannya mengarah ke indikatornya saja. Seperti apa juklak juknisnya, nanti disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Untuk pabrik kita akan bahas dengan Dinaskertrans," tandasnya.