SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet meminta pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
BACA JUGA: drh Slamet Bantu Korban Kebakaran di Curugkembar Sukabumi
"Hari ini adalah momentumnya, karena bertepatan dengan Hari Nelayan ke-60. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah para nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan bagi profesi mereka melalui penerapan aturan tersebut," ucap Slamet kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/4/2020).
BACA JUGA: drh Slamet: Tarik Piutang Negara untuk Bantu Penanggulangan Corona
Slamet berharap di Hari Nelayan ini pemerintah dapat membuat para nelayan bangga terhadap profesinya. Hal itu, sambung Slamet, harus menjadi perhatian pemerintah dengan menempatkan posisi nelayan sebagai profesi yang terhormat.
"Pak Presiden, Pak Menteri, buatlah para nelayan kita bangga dengan profesinya. Posisikan nelayan kita sebagai profesi yang terhormat," jelasnya.
BACA JUGA: Waspadai Covid-19, drh Slamet Cek Persediaan Bahan Pangan Pokok ke Bulog Sukabumi
Anggota Komisi IV DPR RI asal Sukabumi tersebut mengaku akan terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para nelayan bersama Fraksi PKS.
"Saya mengucapkan selamat Hari Nelayan bagi teman-teman nelayan di seluruh Indonesia. Dalam suasana yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19, iringan doa untuk saudara-saudaraku tercinta, para nelayan. Semoga Allah SWT selalu memudahkan urusan dan melimpahkan rezekinya," tukas Slamet