SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat untuk melengkapi persyaratan daerah otonomi baru KSU (Kabupaten Sukabumi Utara). Perencanaan kawasan otonomi baru yang meliputi 21 kecamatan didesain lebih efisien dan modern.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri dalam rapat pembahasan kapasitas dalam pengusulan CDP (Calon Daerah Persiapan) KSU di ruang rapat BPR Sukabumi, Selasa (7/1/2020).
“Sekretaris Daerah Provinsi dalam usulannya mengajukan 9 daerah Daerah Otonomi Baru, tetapi dalam Ampres (Amanat Presiden) ada 3 daerah yang salah satunya Sukabumi Utara,” ucap Iyos dalam forum tersebut.
"Kita ini masih tahap moratorium, tetapi harus mempersiapkan mulai hari ini untuk memenuhi persyaratan, termasuk update data dimulai dari batas wilayah, letak ibu kota, luas wilayah dan hal terkait lainnyam,” sambung Iyos.
Dikutip dari akun Dinskominfosan, Iyos meminta kepada perangkat daerah harus bisa mencermati dan secepatnya mengumpulkan data data yang dibutuhkan untuk memudahkan prosesnya.
Sekda Iyos menekankan konsep, model dan personel pemerintahan daerah otonomi baru (DOB) KSU harus lebih efisien dan modern. “Konsep ini diharapkan bisa mereduksi kebutuhan, serta mudah mudahan kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sukabumi kedepan.”
Hadir pada kesempatan tersebut Plt Assda II, Kabag Tapem, dan unsur perangkat daerah terkait lainnya.