SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan keputusan pimpinan dewan tentang persetujuan hasil evaluasi gubernur, terkait perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.
BACA JUGA: AKD DPRD Kabupaten Sukabumi Terbentuk, Ini Susunannya
Dalam rapat tersebut dilakukan juga penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS, antara DPRD dan Pemda.
"Rapat ini digelar berdasarkan hasil rapat antara Badan Musyawah DPRD, dengan pemerintah daerah yang digelar beberapa waktu lalu. Maka rapat paripurna ini dapat dilaksankaan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukamgara, Senin (28/10/2019).
Selain itu, kata Yudha penyampaian nota pengantar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai raperda tentang ketahanan keluarga, serta penyampian nota pengantar penjelasan bupati atas tiga raperda. Yakni raperda retribusi jasa umum dan jasa usaha, raperda tentang perusahaan umum daerah agro bisnis Sukabumi, dan raperda tentang perubahan aturan daerah nomor 14 tahun 2017 tentang pengelolaan pertamanan, pemakaman, retribusi pelayanan pemakaman, dan pengakuan mayat.
"Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat keputusan gubernur, DPRD telah melakukan kajian tentang itu, dan menelaah dengan melanjutkan rapat gabungan DPRD. Maka 14 Oktober lalu telah disampaikan ke bupati dan tim anggaran pemda, untuk dijadikan dasar penetapan Perda perubahan anggran tahun 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.
BACA JUGA: Tancap Gas, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan
Yudha berharap, pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai perubahan APBD tahun anggran 2019, yang telah disepakati sesuai hasil evaluasi. "Melaksanakan program sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai perundang undangan," terangnya.
Lanjut Yudha, dalam rapat paripurna tersebut telah dilakukan penandatangan berita acara tentang KUA PPAS tahun anggaran 2020, yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan hasil evaluasi tim anggaran pemda dengan DPRD.
"Ada beberapa perbaikan dan penyempurnaan dalam pembahasannya yang telah disampaikan dan disepakati. Selanjutnya dilaksankaan penandatanganan berita acara oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD," pungkasnya.