SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengungkapkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) penting untuk penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan Andri saat menerima kedatangan Tim Penilaian lomba JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) tingkat Provinsi Jawa Barat, di Balai Kota Sukabumi, Selasa (6/8/2019).
BACA JUGA: Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi Sepakat Kembalikan Kejayaan Ikan Koi
"Informasi dalam JDIH ini sangat penting, prodak hukum harus tersosialisasikan kepada masyarakat," ujar Andri dalam sambutannya.
Selain itu, kata Andri perlu dilakukan pembinaan kepada seluruh anggota JDIH Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, melalui sosialisasi dan penyuluhan, khususnya tentang berbagai produk hukum daerah yang diterbitkan dan diberlakukan.
"Pembinaan pun akan terus ditingkatkan dan dikembangkan. Apalagi di Kota Sukabumi prodak hukum bukanlah hal yang aneh, karena tim JDIH terus melakukan peningkatan dan percepatan. Terlebih didukung dengan sistem informasi teknologi," paparnya.
BACA JUGA: Wawalkot Sukabumi: UMKM Harus Siap Hadapi Hadirnya Tol Bocimi
Lanjut Andri, JDIH salah satu hal yang harus tersosialisasikan, apalagi masyarakat mulai melek hukum, melalui misi Religius, Nyaman dan Sejahtera. Dua hingga tahun kedepan Kota Sukabumi di targetkan mampu menangani beberapa pembenahan salah satunya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) setelah prodak hukum tersosialisasikan.
"Sehebat apapun prodak hukum masyarakat perlu tau, prodak hukum itu tidak hanya sebagai syarat SKPD saja kita inginkan prodak hukum tidak hanya syarat tetapi bisa lebih produktif lagi, semakin bagus dan mendapatkan prestasi," pungkasnya.