SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menerima Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Kamis (20/6/2019).
BACA JUGA: Marwan Hamami Ingatkan Soal Ipis Ceuli Pada Peserta Dikpim III Kabupaten Sukabumi
SPPH tersebut diterima langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Ruang Serbaguna Lantai 8, Gedung SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Patimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain menerima SPPH, Marwan juga menandatangani Surat Perjanjian Hibah Daerah dari Kemenkeu kepada Pemerintah Daerah yang di peruntukan untuk penyedian Sarana Air Bersih bagi PDAM Kota/Kabupaten se Indonesia.
"Semoga dengan bantuan ini akan membantu percepatan layanan sambungan air bersih untuk masyarakat," ujar Marwan usai acara.
Menurut Marwan, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya untuk pemenuhan kebutuhan air bersih melalui sambungan layanan air bersih untuk 47 kecamatan, walaupun menurutnya kondisi demografi Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu hambatan.
"Kami akan terus berupaya memberikan layanan terbaik," ungkapnya.
BACA JUGA: Halal Bihalal di Cikahuripan, Bupati Sukabumi Bicara Infaq Shodaqoh
Seperti diketahui Pelaksanaan Program Hibah Air Minum dari Kementerian Keuangan tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dan telah berhasil menambah cakupan layanan air minum sebanyak 1,35 juta sambungan.
Program ini bertujuan meningkatkan kinerja pelaksanaan Program Pipa Air Minum Perkotaan, sedangkan Sumber Dana yang dipergunakan untuk Hibah bersumber dari APBN murni tahun 2019 dan bantuan Hibah dari Pemerintah Australia dengan total bantuan sebesar Rp 709,992 Milyar untuk Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Hadir pada kesempatan tersebut Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, Direktur Pembiayaan dan Transfer non dana perimbangan, Direktur Pengawasan BUMD BPKP , Direktur Pengembangan SPAM, Bupati/Walikota se Indonesia , Para Direktur Umum PDAM dan Tamu undangan lainnya.