SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat menegaskan mulai hari ini 30 Mei 2019, truk berukuran tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tol dan nasional.
BACA JUGA: Bagaimana Persiapan Mudik Lebaran 2019 di Pemkab Sukabumi?
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan, serta mengoptimalkan penggunaan lalu lintas, akan ada pembatasan bagi kendaraan berat.
"Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019, pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019, pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019, mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019, pukul 24.00 WIB, truk besar tidak boleh melintas," kata Lukman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/5/2019).
Kendaraan yang dibatasi, kata Lukman meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. "Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia," paparnya.
Kendati begitu, tambah Lukman ada pengecualian untuk kendaraan AMDK, BBM, Ternak, Expor impor, Sembako dan Pos untuk melintas. Dan jika ada yang melanggar, pihaknya akan menindak tegas dengan terlebih dahulu memberikan teguran.
"Jika arus lalu lintas terjadi kemacetan, maka pihak kepolisian bisa mengambil diskresi atau kebijakan rekayasa lalulintas," imbuhnya.
BACA JUGA: Mulai H-3 Truk Dilarang Melintas di Jalur Sukabumi, Maksa Melintas Dishub Bakal Tindak
Sementara Sekjen DPC Organda Kabupaten Sukanumi, Dede Latif membenarkan aturan tersebut, bahkan dari jauh-jauh hari sudah melayangkan surat peringatan.
"Organda sudah melayangkan surat pemberitahuan ke beberapa angkutan barang, hanya saja kalau untuk ke perusahaan industri belum, semoga saja sudah sama Dishub disosialisasikan," bebernya.
Dede mengaku Organda juga akan ikut membantu untuk mengambil tindakan, jika didapati kendaraan angkutan barang yang nakal atau yang melanggar surat edaran dari Menhub.
"Tindakan yang akan kami lakukan disesuaikan dengan UU 22 tahun 2009, bisa denda tilang atau pencabutan izinnya sesuai kewenangan penyidik," pungkasnya.