Mulai Hari Ini Kendaraan Berat Dilarang Melintas ke Kabupaten Sukabumi

Kamis 30 Mei 2019, 12:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat menegaskan mulai hari ini 30 Mei 2019, truk berukuran tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tol dan nasional.

BACA JUGA: Bagaimana Persiapan Mudik Lebaran 2019 di Pemkab Sukabumi?

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan, serta mengoptimalkan penggunaan lalu lintas, akan ada pembatasan bagi kendaraan berat.

"Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019, pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019, pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019, mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019, pukul 24.00 WIB, truk besar tidak boleh melintas," kata Lukman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/5/2019).

Kendaraan yang dibatasi, kata Lukman meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. "Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia," paparnya.

Kendati begitu, tambah Lukman ada pengecualian untuk kendaraan AMDK, BBM, Ternak, Expor impor, Sembako dan Pos untuk melintas. Dan jika ada yang melanggar, pihaknya akan menindak tegas dengan terlebih dahulu memberikan teguran.

"Jika arus lalu lintas terjadi kemacetan, maka pihak kepolisian bisa mengambil diskresi atau kebijakan rekayasa lalulintas," imbuhnya.

BACA JUGA: Mulai H-3 Truk Dilarang Melintas di Jalur Sukabumi, Maksa Melintas Dishub Bakal Tindak

Sementara Sekjen DPC Organda Kabupaten Sukanumi, Dede Latif membenarkan aturan tersebut, bahkan dari jauh-jauh hari sudah melayangkan surat peringatan.

"Organda sudah melayangkan surat pemberitahuan ke beberapa angkutan barang, hanya saja kalau untuk ke perusahaan industri belum, semoga saja sudah sama Dishub disosialisasikan," bebernya.

Dede mengaku Organda juga akan ikut membantu untuk mengambil tindakan, jika didapati kendaraan angkutan barang yang nakal atau yang melanggar surat edaran dari Menhub.

"Tindakan yang akan kami lakukan disesuaikan dengan UU 22 tahun 2009, bisa denda tilang atau pencabutan izinnya sesuai kewenangan penyidik," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life19 April 2024, 11:30 WIB

Hati-Hati! 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kecerdasan

Tes IQ sering digunakan untuk mengevaluasi kemampuan mental dan potensi kognitif seseorang, serta digunakan dalam proses seleksi pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan medis lainnya.
Ilustrasi. Kecerdasan. Sumber : pixabay/sebaie-1992
Sehat19 April 2024, 11:00 WIB

5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa Melembabkan Kulit

Lidah buaya memiliki sejarah penggunaan yang panjang dalam berbagai budaya sebagai bahan alami untuk perawatan kulit, rambut, dan peradangan.
Ilustrasi. Lidah buaya. Sumber : pixabay/Aluegreen
Opini19 April 2024, 10:58 WIB

Puasa Syawal, Amalan Setelah Ramadan yang Hampir Terlewatkan

Saat ini kita sedang berada di bulan Syawal, bulan di mana Allah memberikan limpahan pahala pada aktivitas tertentu.
Ilustrasi. |  Foto: Pixabay
Inspirasi19 April 2024, 10:30 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat

Jobseeker Yuk Simak Info Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat Berikut dan Apply Segera!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Produk19 April 2024, 10:09 WIB

Data Diskumindag 19 April 2024: Ini Daftar Harga Bapokting di Pasar Kota Sukabumi

Informasi harga ini diunggah Diskumindag Kota Sukabumi di Instagram.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi merilis update harga sejumlah bahan pokok di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede pada Jumat (19/4/2024). | Foto: Freepik
Life19 April 2024, 10:00 WIB

Kesehatan Mental Terganggu, 11 Ciri Orang yang Memiliki Luka Batin Dalam Hidupnya

Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.
Ilustrasi - Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.  (Sumber : unplash/@Danie Franco)
Inspirasi19 April 2024, 09:30 WIB

8 Panduan Sederhana untuk Bisnis Online Pemula, Jangan Lupa Riset Pasar!

Bisnis online dapat dijalankan dengan cara membuat toko online, memasarkan produk melalui marketplace, atau menawarkan jasa melalui situs web atau platform online lainnya.
Ilustrasi. Bisnis online. Sumber : pixabay/janeb13
Sehat19 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Gula Darah Secara Alami, 7 Langkah Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. Sumber: Freepik/freepik
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 08:38 WIB

DPRD Minta DLH Pikirkan Solusi Soal Masalah Sampah di Sagaranten Sukabumi

Menurut Budi, masalah sampah bukan hanya terjadi di Kecamatan Sagaranten.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. | Foto: SU
Life19 April 2024, 08:19 WIB

Cukup 4 Bahan, Asam Urat Minggat! Yuk Bikin Minuman Herbal Ala Zaidul Akbar

Asam urat memiliki gejala yang membuat persendian nyeri saat kambuh.
Resep minuman herbal cuma 4 bahan untuk atasi asam urat ala Zaidul Akbar. | Foto: Freepik.com/8foto