SUKABUMIUPDATE.com - Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.
Atas hasil laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mendapat penghargaan bergengsi yang kelima kalinya dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP).
BACA JUGA: Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Raihan Prestasi WTP dari BPK
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman syifa, dan diterima Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, Selasa (28/5/2019).
"Selaku pimpinan daerah mengucapkan banyak terimakasih Kepada Sekda dan seluruh perangkat daerah yang telah memberikan kinerja positif dalam pembangunan di Kabupaten Sukabumi," kata Marwan.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi: Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Merupakan Kerja Bersama
Marwan berharap dengan kembali didapatkannya WTP yang kelima ini bisa memberikan kebaikan untuk semuanya.
"Dengan didapatkannya WTP yang kelima bagi Kabupaten Sukabumi, semoga Allah selalu memberikan jalan dan membimbing kita untuk menjadikan Sukabumi yang lebih baik," ungkapnya.
BACA JUGA: Hore! Pemkab Sukabumi Sabet Opini WTP yang Keempat dari BPK
Marwan juga berharap bahwa pencapaian seperti ini bisa mendorong dan memotivasi perangkat daerah Kabupaten Sukabumi dan DPRD untuk terus melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Opini WTP BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.