Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Raihan Prestasi WTP dari BPK

Senin 30 Juli 2018, 08:18 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Kabupaten Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  atas laporan keuangan daerah tahun 2017.

"Alhamdulillah berdasarkan hasil tersebut tentu saja kami sangat bangga karena kita bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk yang keempat kalinya, prestasi ini didapat berkat kerja keras kita semua dan mudah-mudahan kedepannya masih bisa di pertahankan dengan usaha dan komitmen kita bersama, untuk terus menjadikan sukabumi lebih baik," ungkap Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD, Senin (30/7/2018).

Kehadiran Bupati Sukabumi yang didampingi Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Penyampaian KUA PPAS tahun 2019, Penyampaian dan Penetapan Perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang: Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (30/07).

Selanjutnya terkait dengan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2019, Marwan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang.

"Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan urusan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan Perangkat Daerah, dimana penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KUA APBD Kabupaten Sukabumi TA 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019," ucapnya.

Terkait dengan  penyampaian dan penetapan perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, dirinya menyampaikan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 TELAH ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 20 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir  dengan keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2018, akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat  Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Perangkat Daerah yang   belum terakomodir dalam keputusan DPRD tersebut.

"Pada kesempatan ini, saya perintahkan  kepada para Kepala Perangkat Daerah yang telah mengajukan rancangan PERDA kedalam PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2018 untuk segera menyusun naskah akademik dan draft RAPERDA serta menyampaikannya kepada Bupati melalui Bagian Hukum Dan Ham  Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PROPEMPERDA," bebernya.

Lebih lanjut terkait dengan RAPERDA Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum, Bupati menyampaikan bahwa kebutuhan hidup akan air bersih dewasa ini semakin besar sejalan dengan semakin sulitnya mendapatkan air bersih,air yang ada saat ini tidak menyebar secara merata, sehingga ketersediaan air di suatu tempat sangat bervariasi,dalam mencapai kualitas air yang baik diperlukan adanya instalasi pengolahan air, dimana air yang telah diolah kemudian akan didistribusikan ke penduduk melalui jaringan perpipaan air bersih.

"Untuk memenuhi air bersih dalam jumlah yang besar diperlukan penanganan yang baik dan terpadu, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi sebagaimana telah mengalami beberapakali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum," terangnya.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, terkait mengenai RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran mimpi Kabupaten Sukabumi selama lima tahun, mimpi tersebut terwujud dalam Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD diukur setiap indikatornya untuk melihat sejauhmana keberhasilan pembangunan di Kabupaten SukabumI, berdasarkan fungsi tersebut, setiap indikator kinerja baik pada tujuan dan sasaran harus dapat mencerminkan bagaimana kinerja pada setiap level Pemerintahan yang mencakup kinerja Bupati, kinerja Kepala Perangkat Daerah sampai  kinerja Aparatur Sipil Negara di level paling bawah" terangnya.

Sedangkan terkait dengan  RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bupati menyampaikan bahwa untuk membentuk kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan VISI Bupati terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri.

"Kami telah melakukan kajian internal terhadap PERDA Nomor 7 Tahun 2016" pungkasnya.

Hadir pada kesempetan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somatri, Para Perangkat Daerah (PD), Para Camat Se-Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang

Jika Anda merasa terus-menerus tidak stabil secara emosional, penting untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan mental agar menemukan kebahagiaan diri sendiri.
Ilustrasi. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang (Sumber : Pexels/PragyanBezbaruah)
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)