SUKABUMIUPDATE.com – Kabupaten Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan daerah tahun 2017.
"Alhamdulillah berdasarkan hasil tersebut tentu saja kami sangat bangga karena kita bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk yang keempat kalinya, prestasi ini didapat berkat kerja keras kita semua dan mudah-mudahan kedepannya masih bisa di pertahankan dengan usaha dan komitmen kita bersama, untuk terus menjadikan sukabumi lebih baik," ungkap Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD, Senin (30/7/2018).
Kehadiran Bupati Sukabumi yang didampingi Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Penyampaian KUA PPAS tahun 2019, Penyampaian dan Penetapan Perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang: Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (30/07).
Selanjutnya terkait dengan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2019, Marwan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang.
"Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan urusan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan Perangkat Daerah, dimana penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KUA APBD Kabupaten Sukabumi TA 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019," ucapnya.
Terkait dengan penyampaian dan penetapan perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, dirinya menyampaikan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 TELAH ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 20 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2018, akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Perangkat Daerah yang belum terakomodir dalam keputusan DPRD tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya perintahkan kepada para Kepala Perangkat Daerah yang telah mengajukan rancangan PERDA kedalam PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2018 untuk segera menyusun naskah akademik dan draft RAPERDA serta menyampaikannya kepada Bupati melalui Bagian Hukum Dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PROPEMPERDA," bebernya.
Lebih lanjut terkait dengan RAPERDA Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum, Bupati menyampaikan bahwa kebutuhan hidup akan air bersih dewasa ini semakin besar sejalan dengan semakin sulitnya mendapatkan air bersih,air yang ada saat ini tidak menyebar secara merata, sehingga ketersediaan air di suatu tempat sangat bervariasi,dalam mencapai kualitas air yang baik diperlukan adanya instalasi pengolahan air, dimana air yang telah diolah kemudian akan didistribusikan ke penduduk melalui jaringan perpipaan air bersih.
"Untuk memenuhi air bersih dalam jumlah yang besar diperlukan penanganan yang baik dan terpadu, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi sebagaimana telah mengalami beberapakali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum," terangnya.
Tidak hanya itu saja, sambungnya, terkait mengenai RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran mimpi Kabupaten Sukabumi selama lima tahun, mimpi tersebut terwujud dalam Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD diukur setiap indikatornya untuk melihat sejauhmana keberhasilan pembangunan di Kabupaten SukabumI, berdasarkan fungsi tersebut, setiap indikator kinerja baik pada tujuan dan sasaran harus dapat mencerminkan bagaimana kinerja pada setiap level Pemerintahan yang mencakup kinerja Bupati, kinerja Kepala Perangkat Daerah sampai kinerja Aparatur Sipil Negara di level paling bawah" terangnya.
Sedangkan terkait dengan RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bupati menyampaikan bahwa untuk membentuk kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan VISI Bupati terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri.
"Kami telah melakukan kajian internal terhadap PERDA Nomor 7 Tahun 2016" pungkasnya.
Hadir pada kesempetan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somatri, Para Perangkat Daerah (PD), Para Camat Se-Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya.