SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, mengenai penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait dua Raperda, yakni Tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, terpaksa ditunda, Selasa (9/4/2019).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pandangan Umum Dua Raperda
Alasan ditundanya rapat paripurna tersebut, lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum yang sudah ditetapkan, yakni 50 persen dari jumlah anggota dewan.
Pantauan sukabumiupdate.com, rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Jalan Jendral Sudirman, Palabuhanratu ini di hadiri Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, Unsur Forkopimda dan delapan anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansurudin meminta permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna. Sehingga rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini.
"Kami atas nama pimpinan DPRD mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat akan dilaksanakan pada waktu yang akan ditentukan," singkatnya.