SUKABUMIUPDATE.com - Kabar tentang adanya kepemilikan e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) membuat heboh masyarakat, terutama di Kota Sukabumi. Menurut laporan pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, ada sekitar 16 WNA di wilayah Kota Sukabumi yang terdaftar memiliki KTP leketronik, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA: 23 WNA di Kabupaten Sukabumi Punya KTP Elektronik, Disdukcapil Bilang Begini
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar mengatakan, pengeluaran 16 KTP elektronik atau e-KTP untuk WNA tersebut berdasarkan pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Itu hak WNA dan wajib punya e-KTP," kata iskandar saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019).
Ia memaparkan, lebih lanjut pada Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 di Pasal 63 Ayat (1) menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Kartu Izin Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
"WNA di Kota Sukabumi yang mendapatkan e-KTP tersebut berasal dari berbagai negara. Dari Timur Tengah, Singapura, Cina, Thailand dan Korea Selatan," terangnya.
BACA JUGA: 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Kok Bisa?
Iskandar menambahkan, WNA tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan warga Indonesia ataupun sedang memiliki usaha di Indonesia.
"Ada yang menikah dengan orang Indonesia ataupun berinvestasi di Indonesia," tambahnya.
Terkait bentuk fisik dari e-KTP WNA tersebut, menurut Iskandar bentuk dan formatnya tidak jauh berbeda dan sama dengan yang dimiliki oleh WNI, namun ada beberapa perbedaan saja di dalamnya.
"Itupun masa berlakunya tidak seumur hidup, hanya lima tahun saja menyesuaikan izin tinggal dia selama di Indonesia. Jadi nanti di e-KTP juga tertulis sebagai Warga Negara Asing. NIK-nya kurang lebih sama, namun penulisan status dan profesinya dalam bahasa Inggris," ujarnya.
BACA JUGA: Meski Punya KTP, 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Tetap Tidak Bisa Nyoblos
Ia menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tidak memiliki hak memilih dan juga hak dipilih dalam pemilu di Indonesia.
"Dia tidak bisa ikut pemilu. Kan yang mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilu itu sesuai Undang-undang adalah hanya Warga Negara Indonesia saja," pungkasnya.