SUKABUMIUPDATE.com - Seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II b) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi semakin mengerucut. Terdapat 12 nama peserta yang lolos seleksi akhir dan mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan kosong di empat instansi di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan dokumen yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019), ada tiga nama kandidat pada masing-masing jabatan. Informasinya, satu dari tiga nama tersebut akan dilantik di Palabuhanaratu, Kamis (28/2/2019) besok.
Adapun jabatan yang diperebutkan diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKM), dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pada seleksi jabatan Kadisdik, tiga nama peserta yang lolos seleksi diantaranya Agus Muharam (Kabid SD pada Disdik Kabupaten Sukabumi), Edyatna Susila (Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ormas pada Badan Kesbangpol), dan Mohammad Solihin (menjabat sebagai Sekretaris Disdik).
Kemudian untuk seleksi Kepala BKPSDM tercantum nama Ade Suryaman (Kabag Hukum dan Ham Setda), Komarudin (Sekretaris DPMPTSP), dan Lina Evelin Marlina (Sekretaris Dinakertrans).
BACA JUGA: Pesan Sekda Kabupaten Sukabumi Bagi Peserta Tes Wawancara Eselon II B
Selanjutnya untuk seleksi Kepala DPKUKM terdapat nama Ardiana Trisnawiana (Sekretaris BPD), Budianto (Camat Cisaat), dan Dani Tarsoni (Kabid Sarpras Distribusi Perdagangan pada DPKUKM).
Terakhir untuk seleksi Kepala Badan Kesbangpol tercantum tiga nama camat. Diantaranya Boyke Martadinata (Camat Sukalarang), Dody Rukman Meidianto (Camat Palabuhanratu), dan Sendi Apriadi (Camat Cicantayan).
BACA JUGA: Hasil Tes Kesehatan Calon Kadis di Kabupaten Sukabumi Selesai, Intip Penjelasan Sekarwangi
Dalam dokumen tersebut tertera keterangan bahwa penyusunan nama dilakukan berdasarkan urutan abjad dan tidak menunjukan peringkat masing-masing peserta.
Proses selanjutnya terhadap pelaksanaan seleksi ini akan berpedoman pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Sukabumi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.