SUKABUMIUPDATE.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/2/2019) mendatangi RSUD Sekarwangi. Kedatangan anggota dewan ini untuk mengecek pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah ini dalam melayani kebutuhan kesehatan masyarakat kabupaten Sukabumi khususnya pasien BPJS (Badan Penyenggara Jaminan Sosial).
Salah satu isu yang dikonfirmasi ke manajemen oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi adalah kesiapan RSUD tersebut dalam pelayanan kesehatan masyarakat dengan status baru sebagai rumah sakit tipe B. Komisi IV yang hadir dalam kunjungan ini antara lain, Saepul Bayan (Ketua), Asep Haryanto (Sekretaris), Ade Dasep, Edi Sudrajat dan Topik Surahman (anggota).
BACA JUGA: RS Sekarwangi Sukabumi Masih Layani Pasien BPJS
Wakil rakyat ini melakukan pengecekan lapangan sekaligus menggali informasi dari manajemen RSUD. “Intinya kita ingin tahu sejauh mana Sekarwangi siap melayani kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Kenaikan status menjadi tipe B harus dimbangi dengan komitmen meningkatkan pelayanan,” jelas Asep Haryanto kepada sukabumiupdate.com.
Dengan naiknya status ini, RSUD Sekarwangi otomatis tidak bisa menerima pasien BPJS yang dirujuk oleh puskesmas di Kabupaten Sukabumi. Aturan rujukan bertingkat, membuat RSUD Sekarwangi hanya bisa menerima pasien BPJS dari rumah sakit tipe C.
“Kita juga memastikan informasi rujukan pasien BPJS. Tapi hingga Februari ini masih bisa dari puskesmas, kedepannya pasien BPJS dari puskesmas harus dirujuk dulu ke rumah sakit tipe C,” sambung Asep.
Ia juga memastikan bahwa di Kabupaten Sukabumi sudah banyak rumah sakit tipe C walaupun semuanya milik swasta. “Jadi bukan Sekarwangi tidak melayani BPJS tapi harus berjenjang, ini yang ingin kita pastikan, apakah rumah sakit ini juga sudah sangat siap dengan fasilitas dan pelayanan SDM sebagai rumah sakit tipe B,” pungkasnya.