SUKABUMIUPDATE.com - Terkait aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan ratusan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG), di Kampung Caringinkaret RT 03/04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, meminta ke Camat Cicurug untuk memeriksa perijinan perusahaan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Muladi menuturkan, ada isu yang beredar kontrak bangunan pabrik tersebut habis pada Desember 2018. Akan tetapi ada Akte Notaris ternyata lain yang mengatakan kontrak bangunan itu diperpanjang dari tahun 2018 ke 2020.
"Hal ini yang menurut kami masih ngambang dan pertanyaan kami, sebetulnya yang berlaku akte notaris yang mana, maka dari itu selain ke Camat kami juga akan meminta bantuan ke Dinas perijinan," ujar Muladi kepada sukabumiupdate.com Rabu(23/1).
Pengecekan ini untuk menelusuri legalitas dari PT PT Sentosa Utama Garmindo. Menurut Muladi hari pertemuan Selasa kemarin, pihak perusahaan kembali meminta waktu pembayaran upah buruh hingga hari ini (Rabu).
BACA JUGA: Ratusan Buruh Kembali Bermalam di Pabrik, Tunggu Bupati Sukabumi
“Pertemuan kemarin saksinya banyak, apabila perusahaan masih juga inkar janji maka kami akan melaporkan langsung ke Bupati, jadi biar pak Bupati yang memutuskan," pungkasnya.