SUKABUMIUPDATE.com – Dua perusahan di Kabupaten Sukabumi mendapat rapor merah dalam Proper 2018 dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). PT Semen Jawa (SCG) dan PT Kariyana Gita Utama (peternakan di Parungkuda) mendapatkan kategori proper merah sementara 17 perusahaan lainnya meraih proper biru dan hijau.
Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan monitoring dan pembinaan khusus untuk dua perusahaan tersebut. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting menegaskan ada salah pengertian antara tim penilai KLHK dan manajemen PT SCG, soal Proper 2018.
“Saat itu ada perbedaan pengertian dalam hasil yang dikeluarkan KLHK, antara tim penilai dengan manajemen SCG, menurut saya rapotna harusnya biru," ujar Suhebot, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/2/2018).
Suhebot menuturkan proses penilaian ini langsung dilakukan oleh tim KLHK didampingi DLH kabupaten Sukabumi yang diminta untuk ikut serta dalam proses penilaian proper untuk 19 perusahaan.
"Intinya rapot tersebut untuk memacu perusahan perusahaan agar intens mengelola dan melindungi lingkungan, sehingga mendorong perusahaan untuk konsisten terdahap penilaian dalan mengelola lingkungannya," jelasnya.
BACA JUGA: Rapor Merah Semen Jawa dan Kariyana Gita Utama, Proper KLHK 2018 di Kabupaten Sukabumi
Proper 2018 ini akan menjadi patokan DLH Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengawasan da pembinaan kepada perusahaan terkiat pengelolaan lingkungan hidup. Kabid Peningkatan Kapasitas Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan (PKP2HL) DLH Kabupaten Sukabumi, Sri Kustini menambahkan ditahun berikutnya 19 perusahaan ini harus bisa menunjukkan perbaikan kinerja dibidang pengelolaan lingkungan.
“Ya proper tahun depan tidak ada lagi yang merah, dan perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus bisa meraih proper emas sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Sri.