SUKABUMIUPDATE.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhir tahun 2018 silam resmi merilis Penilaian Kinerja Peringkat Perusahaan (Proprer), termasuk rapor bagi 19 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Dalam nota dinas yang dikirimkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Bupati Sukabumi per tanggal 31 Desember 2018 silam, ada dua perusahaan yang dapat rapor merah dalam Proper 2018, yaitu PT Semen Jawa (SCG - Siam Cement Group) dan PT Kariyana Gita Utama.
Nota dinas ini memuat keputusan Menteri LHK SK 613/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018, tentang penilaian terhadap 19 perusahaan di Kabupaten Sukabumi terkait kinerjaan pengelolaan lingkungan hidup. Dari 19 perusahaan, PT Semen Jawa yang memproduksi semen di wilayah Kecamatan Gunung Guruh dan PT Kariyana Gita Utama usaha peternakan di Parungkuda Kabupaten Sukabumi mendapat proper merah, sementara 17 perusahaan lainnya proper hijau dan biru.
Proper merah merupakan penilaian bagi perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun baru sebagian mencapai hasil sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Khususnya dalam bidang penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan tanah, pengendalian pencemaran laut, udara dan air, pengelolaan limbah B3, serta implementasi AMDAL.
Dalam Proper KLHK, ada empat kriteri proper yaitu Emas, Hijau, Merah dan Hitam. Tidak ada satupun dari 19 perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang meraih proper emas sebagai citra tertinggi dalam isu pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Datangi Disnakertrans, Buruh F Hukatan KSBSI Sukabumi Minta Presdir PT Semen Jawa Dideportasi
Empat perusahaan di Kabupaten Sukabumi meraih proper hijau, 13 perusahaan proper biru, dua perusahaa proper merah, dan tidak ada satupun yang mendapat proper hitam.
Sejauh ini redaksi masih berusaha meminta tanggapan dari PT Semen Jawa dan PT Kariyana Gita Utama terkait penilaian KLHK dalam Proper 2018 ini.