SUKABUMIUPDATE.com - Ada yang berbeda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan Rabu (26/12/2018) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Bupati Sukabumi tentang penyusunan tiga raperda ini hanya dihadiri 16 dari 50 anggota dewan.
Foto ketidakhadiran para anggota dewan ini dengan cepat menyebar ke media sosial. Dan tentunya memancing respon netizen dengan cepat.
Ini adalah rapat Pengambilan Keputusan DPRD atas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta, raperda tentang APBD tahun anggaran 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com tidak membantah kabar viral ini. Menurut Agus banyaknya anggota dewan yang tidak hadir bukan karena bolos tapi ada agenda kerja yang waktunya bersamaan.
“Ada perubahan jadwal yang diminta oleh pihak eksekutif,” ujar Agus.
Rencana awal, sambung Agus paripurna itu tanggal 28 Desember 2018, namun ada perubahan agenda pemerintah daerah melalui sekda agar rapat dimajukan ke tanggal 26 Desember 2018 karena kaitan dengan pengesahan nomor registrasi dari provinsi.
BACA JUGA: Sidang Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda
“Sehingga anggota DPRD sebagian besar tengah melakukan tugas-tugas legislasi seperti pansus.”
Menurut Agus hal ini sudah diberitahukan kepada pemda bahwasanya jika jadwal rapat paripurna maju, maka banyak anggota dewan yang tidak hadir. "Ada 14 orang anggota DPRD yang dinas masih di luar untuk urusan pansus, sebagian lain melakukan kegiatan menyerap informasi konsituen, sehingga yang hadir pas pasan karena perubahan jadwal itu," pungkasnya.