SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera merealisasikan Program Kotaku Tahun 2018. Progam Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, memiliki target, seratus persen akses air minum, nol persen kawasan permukiman kumuh dan seratus persen akses sanitasi layak atau lazim, yang disebut 100-0-100 (seratus nol seratus).
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono saat membuka Lokakarya Program Kotaku Tahun 2018, di Hotel Pangrango Salabintana Kecamatan Sukabumi. Lokakarya ini diikuti oleh Satker PIP serta PPK PKPBM Se Kabupaten Sukabumi , pada hari Kamis (8/11/2018).
Pada kesempatan ini didampingi Kepala Dinas (Kadis) Perkimsih, Kadis PMD, Kadis Lingkungan Hidup, Wakil Bupati Adjo Sardjono mendatangi komitmen bersama dengan Rektor UMMI (Universitas Muhamadiyah Sukabumi) dan BJB Cabang Palabuhanratu untuk mewujudkan Kkolaborasi dalam percepatan penanganan kumuh.
Adjo menyampaikan tujuan dari Program Kotaku ini diantaranya mendukung menurunnya kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha. Melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kabupaten Sukabumi, dengan meningkatkan akses infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan, demi terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
"Adapun sasaran penyelenggaraan permukiman di perkotaan di Tahun 2018 adalah penanganan kawasan tersebut seluas 77.65 Ha, yang ada di Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Palabuhanratu." Ungkap Adjo.
BACA JUGA: Pengembang Perumahan Kabur, Pemkab Sukabumi Pastikan Sapras Ditangani Disperkimsih
Lebih jauh Adjo menegaskan untuk mengatasi terjadinya pemungkiman kumuh, ada beberapa upaya yang harus dilakukan di daerah. Perlu dibentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA-PKP) yang fungsinya mengkoordinasikan perangkat daerah yang terkait dengan indikator kumuh.
Selanjutnya menyusun dokumen perencanaan yang diberi nama Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), menyusun peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan, dengan merumuskan strategi serta menempatkan camat dan lurah sebagai nakhoda program kota tanpa kumuh.
Memfasilitasi penyusunan baseline 100-0-100, membuat perencanaan road map agar sampai tahun 2019, Kabupaten Sukabumi menuju nol persen kumuh.