SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tatacara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara Elektronik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Rabu (24/10/2018).
Kegiatan ini merupakan implementasi program aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi.
"Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan komitmen dan pengetahuan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) tentang LHKPN dan tata cara pengisian LHKPN secara tertulis," jelas Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi.
Sementara itu, Wabup Sukabumi Adjo Sardjono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sasaran penyelenggara Negara dan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan keputusan Bupati Sukabumi nomor 700/kep-903/inspektorat/2017.
"Kami mengharapkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara atau ASN, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD yang diundang langsung oleh KPK-RI untuk mengikuti kegiatan ini serta Pejabat Esselon II dan III untuk meningkatkan komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaannya secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik," terangnya.
Selanjutnya Adjo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Rapat Paripurna, Wabup Sampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Terhadap Raperda
"Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama dengan seluruh perangkat daerah pada upacara hari kesadaran nasional tanggal 17 oktober 2018," ungkapnya.
Dirinya berharap agar kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik segera dilaksanakan karena itu merupakan salah satu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi.
"Kepada seluruh penyelenggara Negara dan Aparat Sipil Negara dalam hal ini yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD serta para Pejabat Esselon II dan III sebagai wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik dan tepat waktu," pungkasnya.