SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka lowongan untuk 353 posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2018. Dari jumlah ini, 147 posisi diperuntukan bagi honorer yang selama ini mengabdi di Kabupaten Sukabumi, eks tenaga honorer kategori dua (EKS TH K2).
Formasi ini ditetapkan dalam pengumuman Bupati Sukabumi nomor 800/6173 – BPKSDM tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018. Pengumuman ini ditandatangi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami per tanggal 18 September 2018 (hari Selasa kemarin), dan salinanya didapatkan redaksi sukabumiupdate.com dari Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, Rabu (19/9/2018).
Penetapan dan pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 237 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang Kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. 147 honorer ini dengan formasi 147 tenaga guru dan 4 orang untuk tenaga kesehatan.
Tenaga guru dengan persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah strata 1 (S1) sebelum bulan November 2013, sedangkan tenaga kesehatan paling rendah diploma III (DIII) bidang kesehatan sebelum bulan November 2013. Guru akan ditempat di sekolah negeri dibawah Dinas Pendidikan sedangkan tenaga kesehatan akan ditempatkan di puskesmas-puskemas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 353 ASN Baru di 2018, Ada Posisi untuk Honorernya Lho!
Selain dua syarat kualifikasi pendidikan, untuk formasi khusus eks TH K2 ini juga harus memenuhi syarat batas usia. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus hingga sekarang.
Semua pelamar diwajibkan melakukan proses pendaftaran online dengan akun email pribadi melalui situs https://sscn.bkn.go.id.