SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menuntaskan formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2018. Ada 353 posisi ASN yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengisi kekurangan pelayanan yang selama ini dibutuhkan oleh masyarakat.
Formasi ini ditetapkan dalam pengumuman Bupati Sukabumi nomor 800/6173 – BPKSDM tentang kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018. Pengumuman ini ditandatangi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami per tanggal 18 September 2018 (hari Selasa kemarin), dan salinanya didapatkan redaksi sukabumiupdate.com dari Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, Rabu (19/9/2018).
Disebutkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 237 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus tentang Kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Penetapan rincian kebutuhan ASN berjumlah 343 orang, dengan formasi khusus EKS TH K2 dan formasi umum dan khusus.
Kabupaten Sukabumi membuka polisi untuk diisi oleh tenaga honorer dalam formasi EKS TH K2 sebanyak 147 orang. Posisi ini untuk tenaga guru dan kesehatan yang akan ditempatkan di sekolah negeri pada lingkungan Dinas Pendidikan dan puskesmas-puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Wabup Sukabumi: Tahun Ini 500 Lebih PNS Pensiun
Sementara untuk formasi umum dan khusus Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka lowongan ASN baru, untuk tenaga guru 70 orang, tenaga kesehatan 80 orang dan tenaga teknis 56 orang. Baik dalam pensyaratan umum maupun khusus mencantumkan batas usia maksimal 35 tahun.
Semua pelamar diwajibkan melakukan proses pendaftaran online dengan akun email pribadi melalui situs https://sscn.bkn.go.id