SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengecek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi I. Ia memastikan, jalan tol tersebut layak dilintasi pemudik.
BACA JUGA: Belum Terima Ganti Rugi Tol Bocimi, Warga Nanggerang Sukabumi Ontrog Kantor Desa
"Tol Bocimi ini akan dibuka dan bisa digunakan bagi kendaraan kecil mulai tanggal 8 Juni 2018, sekitar pukul 06.00 wib," ujar Royke ditemui di kawasan Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/6/2018).
Ruas tol Bocimi seksi I menghubungkan Ciawi-Cigombong, Kabupaten Bogor. Panjang ruas jalannya mencapai 15 kilometer.
Royke menambahkan, tol tersebut akan difungsikan khusu untuk kendaraan golongan tipe 1. Yakni jenis sedan, dan mini bus.
"Difungsikan hanya 14 hari, H-7 hingga H+7," kata Royke.
"Dibukanya jalur tol ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika kondisi arus lalin padat, setidaknya bisa sedikit mengatasi kemacetan," ujarnya.