SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, angkat bicara terkait PP 54 Tahun 2017 yang salah satunya berisi larangan pengurus partai terlibat dalam struktur manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: PT AGM Jalankan Rekomendasi Pansus Beri Penjelasan Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi
"Aturan yang melarang pengurus partai ada dalam struktural pemerintah itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Agus kepada Sukabumiupdate.com disela kunjungan kerjanya ke PT Aqua Golden Mississippi Cicurug, Senin (07/5/2018).
Menurutnya, aturan tersebut sama halnya seperti regulasi yang melarang kepala desa maupun pegawai pemerintah ikut jadi pengurus partai.
"Sesuai aturan, undang-undang desa juga melarang kepala desa jadi pengurus partai, dan publik pun tentunya harus ikut mendorong ketika melihat ada pelanggaran terjadi agar larangan itu dapat dijalankan dengan baik," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Agus, pihaknya sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk taat terhadap aturan.
"Tentunya kami juga akan meminta secara tegas bahwa aturan itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Promosi PariwisataTugas Pasangan Moka 2018
Kendati demikian, sambung Agus, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi pasti mengenai adanya aduan terhadap staff pemerintah yang terlibat pengurus partai.
"Kalau ada informasi yang jelas baru kita bisa berbicara karena kalau baru isu saja, itu bisa ke kiri dan ke kanan. Salah satu contoh misalnya ada yang datang membawa SK pengurus partai A serta SK pengangkatan badan usahanya baru kita akan meluruskannya," pungkasnya.