SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) Palabuhanratu tak selalu mulus. Ada saja warga yang mengeluhkan pembangunan PLPR yang berada di Kampung Bagbagan RT 01/30, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, ini.
Seorang warga yang berkesempatan berdialog dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keluhannya. Perempuan bernama Toni Ellen ini menilai pembangunam PLPR telah merampas fasilitas ruang publik, dan telah merusak ekosistem lingkungan yang ada
Adapun Budi Karya Sumadi berada di Palabuhanratu dalam rangka peninjauan pembangunan PLPR, Rabu (4/4/2018).
BACA JUGA: Padat Karya, Masyarakat Sukabumi Bisa Dapat Penghasilan di Proyek Double Track
"Berjalannya proyek ini tidak memperhatikan ekosistem lingkungan dan sekarang proyek berjalan, hanya sedikit masyarakat setempat yang diperkerjakan. Saya seharusnya memang tidak ada dikerumunan pak menteri, tapi saya mewakili masyarakat. Bahwa proyek ini sudah merusak lingkungan," ujar Toni Ellen.
Toni Ellen yang merupakan pemilik sebuah hotel berharap dikembalikanya fasilitas ruang publik seperti sedia kala sebagai tempat sosialisasi masyarakat, tempat bermain masyarakat dan tempat wisata murah bagi wisatawan lokal dan manca negara.
"Toh usaha pariwisata juga kan bisa padat karya dan multy profesi tanpa harus merusak lingkungan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan PLPR tersebut.
BACA JUGA: PLPR Palabuhanratu Rampung 2019, Menhub Minta Pemda Ikut Membantu
"Sebetulnya kan kita sudah memproses itu dari awal dari sisi perizinan semua masyarakat dilibatkan kita punya bukti itu berupa daftar hadir dan sebagainya, " ujar Thendy.
Menurut Thendy, Toni Ellen semestinya memiliki sebuah kepercayaan dengan adanya PLPR maka kedepannya hotel miliknya bakal mendapatkan kunjungan banyak wisatawan. Adapun persoalan ini sudah selesai di pengadilan.
"Untuk solusinya kan sebetulnya kita sudah mengadakan musyawarah proses pengadilan juga sudah selesai dan gugatan mereka itu sudah di patahkan oleh bukti-bukti yang ada," pungkas Thendy.