SUKABUMIUPDATE.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat sejumlah kesalahan berulang pada pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2017. Hal tersebut dinilai berpengaruh pada arah pelaksanaan visi-misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Direktur Fitra Sukabumi, Abu Bakar Amho Lamahering, mengatakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yakni 'Sukabumi Lebih Baik' buyar orientasi dan terkesan stagnan. Dua indikator besarnya adalah pengelolaan keuangan yang kurang professional dan minimnya publikasi laporan kinerja serta akuntabilitas instansi pemerintah.
"Padahal publikasi laporan kinerja ini menjadi kewajiban Pemda setiap tahun, sehingga masyarakat tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi untuk mencapai Sukabumi lebih baik," kata Ambo dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (17/12/2018).
Amho merinci lima catatan pengelolaan keuangan APBD 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertama, Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Persediaan.
Hal ini, kata Amho, tercermin dari ditemukannya kembali permasalahan yang sama. Yakni terdapat 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 26 Kecamatan yang tidak menyampaikan laporan penatausahaanpersediaan secara rutin setiap bulannya, kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Hal serupa terjadi juga pada tahun anggaran 2016.
"Kedua, Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan Piutang Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan. Sesuai data rincian piutang pajak daerah Non PBB dan BPHTB diketahui tahun2017 terdapat 3.187 ketetapan dengan nilai sebesar Rp1.682.587.074,40 yang belum diterima pembayarannya di kas daerah," kata Amho.
Catatan selanjutnya, yakni Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah belum menatausahakan dana bergulir secara memadai. Kebijakan akuntansi atas dana bergulir tidak sesuai ketentuan.
Amho menambahkan, secara singkat dapat dijelaskan bahwa Program Dana Bergulir dikelola dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah melalui BPR Kabupaten Sukabumi pada Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp 376.078.365. Setelah diaudit oleh BPK diketahui bahwa dana bergulir disalurkan melalui empat program yaitu :Dakabalarea, Kopjam, PKL, dan Mikro.
"Yang disalurkan sebesar Rp1.352.500.000. Dikategorikan sebagai dapat direalisasikan sebesar Rp 376.078.365,00, dan tidak dapat direalisasikan sebesar Rp 976.421.635," sambung Amho.
BACA JUGA: FITRA Sebut Rugi Hingga 8,9 Miliar, Pemkot Sukabumi dan PD Waluya Tak Profesional Kelola Uang Rakyat
Catatan ke empat dari Fitra yakni Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah. Menurut Amho, hal ini tercermin dari tiga masalah pokok, yaitu perhitungan kapitalisasi aset tetap yang tidak sesuai ketentuan, dan pencatatan data kendaraan dalam kartu inventarisir barang (KIB) B Belum memadai. Serta aset tetap tanah sebanyak 1.299 bidang belum bersertifikat.
"Catatan terakhir, Pemkab Sukabumi melakukan kesalahan penganggaran belanja pegawai. Belanja modal dan belanja barang dan jasa sebesar Rp 4.355.763.000," imbuh Amho.
Amho menilai, dari lima masalah yang seringkali berulang dari tahun ke tahun, Bupati dan Wakil Bupati harus serius melakukan kontrol dan pembinaan kepada setiap OPD. Disamping itu, juga harus memperkuat peran inspektorat daerah.
"Pertanyaannya adalah sejauh mana kontrol SAKIP setiap OPD yang dilakukan oleh Kepala Daerah," pungkas Amho.