SUKABUMIUPDATE.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi merilis hasil kajian terkait kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah. Dari rilis FITRA yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (8/4/2018) FITRA menyebutkan Pemerintah Kota Sukabumi tidak teliti dan profesional dalam mengelolah anggaran yang notabene uang rakyat.
Lembaga ini menyoroti perbedaan catatan Nilai Investasi Permanen, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD (Perusahaan Daerah) Waluya pada tahun anggaran 2016 sebagaimana tertuang dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK menunjukan ketidak-telitian Pemkot Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya.
BCA JUGA: APBD Kabupaten Sukabumi, Fitra: Pendapatan Besar, Belanja Menciut!
"Bagaimana mungkin pemerintah daerah abai terhadap pengadministrasian keuangan publik?," tanya Direktur Fitra Sukabumi, AA Hasan dalam rilis tersebut.
Dari catatan FITRA Sukabumi, sejak tahun 2009-2014, PD WALUYA selalu mengalami kerugian, total kerugian mencapai 8,912 Milyar. Artinya perusahaan ini tidak sehat karena penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi kepada PD Waluya sampai tahun 2016 sebesar 7,5 milyar dikelola oleh PD Waluya dengan keuntungan 0%.
"Tidak ada untung bahkan merugi adalah sebuah kekonyolan," jelasnya.
BCA JUGA: FITRA Jelaskan Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran Kementerian
FITRA menjelaskan PD Waluya baru berhasil mengelola usahanya pada tahun 2015 dan 2016 dengan keuntungan masing-masing Rp. 260,275,272,00 dan Rp. 288,959,232 atau total keuntungannya adalah Rp.549,234,595, sehingga kerugian PD Waluya per 31 Desember 2016 sebesar Rp.8,362,288,052. Kondisi ini berimbas pada devisitnya penyertaan modal pada PD Waluya sebesar Rp. 862,288,052, jika dikurangi dari total kerugian pada tahun 2016 dengan total penyertaan modal.
"Namun yang lebih mencengangkan adalah dalam LKPD 2016, Devisit penyertaan modal hanya sebesar Rp. 402,745,090. Artinya terjadi selisih sebesar Rp. 460,135,926 dari yang seharusnya," lanjut AA Hasan.
BCA JUGA: Jokowi Bagi-bagi Hadiah di Cibadak Sukabumi, Warga Berebut
Pada tahun sebelumnya (2015), PD Waluya pun melakukan kesalahan dalam penghitungan pajak, sehingga pembayaran pajaknya sebesar Rp.32,534,409 dari yang seharusnya sebesar Rp.14,149,891 atau dengan kata lain terjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 18,384,518 dari pendapatan bruto PD Waluya tahun 2015 sebesar Rp.1,414,989,087.
Padahal dalam pasal 1 ayat 3 PP 46 Tahun 2013 tentang Pph atas Usaha dari Peraedaran Bruto tertentu adalah 1