SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021 Polres Sukabumi berserta TNI dan Satpol PP menyisir tempat hiburan malam di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/12/2020) malam. Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi menegaskan razia ini untuk menciptakan kondisi keamanan masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan jelang hari besar.
"Operasi ini melibatkan seluruh jajaran polres Sukabumi, TNI dan Satpol PP. Razia miras, knalpot bising, mercon dan kegiatan yang berpotensi menggangu kamtibmas di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Lanjut Suwardi, jajaran kepolisian sudah menghimbau masyarakat terkait pelaksanaan operasi lilin lodaya dari 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
BACA JUGA: Jalur Puncak Ditutup saat Malam Tahun Baru, Jalan Alternatif di Sukabumi Utara Jadi Satu Arah
"Hasil razia tadi kita mengamankan kurang lebih 46 botol miras berbagai jenisdari beberapa titik dan ini tidak akan berhenti selama kegiatan operasi lilin berjalan. Selain miras kita belum menemukan hal lain seperti sajam ataupun lainya kalau knalpot bising sudah di amankan jajaran polsek masing masing," jelasnya.
Masih kata Suwardi razia ini juga dalam rangka penegaskan kepada pengusaha perhotelan, hiburan malam dan lainnya terkait surat edaran Bupati Sukabumi dan Kapolres Sukabumi, bahwa untuk sementara menutup kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Bupati Sukabumi Imbau Warga Tak Tiup Terompet
"Semua pemilik tempat hiburan saat tadi melaksanakan kegiatan razia sudah mulai menutup tempat hiburan," terangnya.
"Himbauan yang kita sampaikan dalam operasi razia kepada pemilik tempat hiburan malam dilarang membuka tempat hiburan, dilarang melakukan kegiatan pengumpulan massa atau keramaian, untuk mengantisipasi penyebaran covid 19," pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.