SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengaku belum bisa menentukan sikap terkait aksi mogok kerja buruh pabrik di PT Gunung Salak Sukabumi.
"Jadi saya kalau diminta tanggapan dari dinas karena keduanya masih mempertahankan agumen masing-masing, dikhawatirkan jika saya ber-statement bisa mempersulitkan satu sama lain," ujar Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agung Sinagar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/11/2020).
Menurut Agung, persoalan ini hanya dapet ditentukan oleh pihak yang berkepentingan. Agung menyebut, jika kedua pihak ingin difasilitasi untuk diperselisihkan, prosesnya akan berbeda.
"Disnakertrans tidak menentukan apapun dalam hal ini. Yang punya kepentingan pihak perusahaan dan pihak pekerja, kalau salah satu pihak minta untuk difasilitasi dinas atau diperselisihkan, prosesnya juga jadi lain," terangnya.
Agung menjelaskan, hingga saat ini perusahaan masih pada pendiriannya untuk memberhentikan keempat buruh tersebut. Pasalnya, pihak perusahaan merasa keempat buruh yang tergabung dalam serikat pekerja itu selalu ikut campur tangan dalam urusan manajemen.
BACA JUGA: Surat Terbuka untuk Paslon Pilkada Soal PHK Empat Buruh di PT Gunung Salak Sukabumi
"Tapi sampai saat ini belum deal mau seperti apa. Perusahaan juga masih dalam pendiriannya, karena perusahaan merasa terlalu banyak intervensi serikat yang seharusnya keputusan yang diambil oleh manajemen," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh pabrik PT Gunung Salak Sukabumi menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/11/2020).
Aksi mogok kerja ini digelar lantaran pihak perusahaan memberhentikan empat orang buruh. Sebelumnya perusahaan telah sepakat bahwa buruh yang diberhentikan itu akan diangkat sebagai karyawan tetap.
Mediasi akhirnya dilakukan antara pihak serikat buruh dengan pihak PT Gunung Salak Sukabumi, serta pemerintah terkait di sela aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik ini. Dalam mediasi tersebut pihak perusahaan akan tetap memutuskan hubungan kerja dengan empat orang buruh tersebut.
Pihak pemerintah yang memfasilitasi mediasi tersebut meminta perusahaan untuk memenuhi tuntutan para buruh. Karena buruh tersebut sudah layak untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi pihak perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut.
Akhirnya para buruh yang tergabung dalam GSBI ini menginap di halaman PT Gunung Salak Sukabumi hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.