SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang remaja diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi usai membacok tiga remaja lainnya di depan GOR Venue Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu.
Dua remaja itu masing-masing berinisial AMR (15 tahun) dan DA (14 tahun). Keduanya diamankan polisi di Alun-alun Cisaat Sukabumi pada Rabu (11/11/2020) setelah sebelumnya sempat kabur.
Sementara korbannya masing-masing berinisial JT (15 tahun), AA (13 tahun) dan MR (14 tahun).
BACA JUGA: Klarifikasi Pembacokan di Palabuhanratu Sukabumi, XTC: Korbannya Anggota Kami
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Kamis siang, di mana ketiga korban sedang nongkrong di depan GOR Venue Cangehgar.
"Saat itu, kebetulan para korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial DA. Pelaku masih tak terima kejadian minggu lalu dimana salah satu korban dianggap sengaja membawa motor sambil digerung-gerung (membuat suara berisik dari motor). Sehingga saat itu terjadi adu mulut lalu terjadi perkelahian," kata Rizka dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020) malam.
Tiba-tiba, lanjut Rizka, saat terjadi perkelahian, satu pelaku lainnya berinisial AMR yang sudah memegang celurit ikut berkelahi dan langsung melakukan pembacokan terhadap ketiga korban.
"Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban AA dan JT mengalami luka robek di punggung atas dan mendapat 50 jahitan, serta robek di punggung bawah dan mendapat 50 jahitan. Korban MR luka robek tangan kanan dan mendapat 5 jahitan," lanjut Rizka.
BACA JUGA: Kejar Pelaku Pembacokan di Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Sebut Ada 5 Orang
Masih kata Rizka, kedua pelaku pembacokan sempat kabur dan tak ada di rumahnya usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi pun melakukan pencarian hingga akhirnya AMR dan DA berhasil diamankan di Alun-alun Cisaat.
Kini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku, serta pakaian ketiga korban.
"Kedua remaja ini terancam pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76C UU nomor 23 tahun 2014 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHPidana," pungkas Rizka.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.