SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengaku akan melakukan upaya tindak lanjut ihwal laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Bojonggenteng.
Mengingat laporan masuk melalui Polsek Bojonggenteng, lanjut Rizka, pihaknya akan memantau penanganan yang dilakukan jajaran Polsek.
"Sesuai berita laporan ke Polsek. Saya cek dulu penanganan sudah sejauh mana di Polsek," ujar Rizka kepada kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Senin (2/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi melaporkan dugaan pemalsuan SKU tersebut ke pihak Polsek Bojonggenteng.
BACA JUGA: SKU Palsu Untuk Bantuan Rp 2,4 Juta Beredar? Kades Bojong Genteng Sukabumi Lapor Polisi
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut, sebab belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
"Saya menemukan SKU yang dipalsukan. SKU itu formatnya seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa kami," terangnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.