Pasal Berlapis Jerat Pemuda Sukabumi, Pembuat Video Hina Polisi saat Demo di Jakarta

Sabtu 17 Oktober 2020, 02:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial RRM (28 tahun) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota akibat perbuatannya membuat swavideo atau video selfie yang diduga berisi penghinaan terhadap institusi Polri.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya menyebut, pria asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi itu membuat video tersebut saat ia mengikuti aksi unjuk rasa di daerah Patung Kuda Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

"Modus operandi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa/demo di daerah Patung Kuda Jakarta. Saat unjuk rasa, pelaku membuat video selfie dengan mengatakan polisi a****g secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/10/2020).

Tak hanya membuat video, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini turut membagikan video tersebut kepada teman-temannya setelah ia tiba di Sukabumi. Alhasil, video itu menjadi viral di media sosial.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria yang Duduki Alquran di Masjid Agung Kota Sukabumi

"Disita dari pelaku satu unit handphone merk Realme 5 Pro, yang digunakan oleh tersangka untuk membuat video dan menyebarkan video. Lalu satu potong kaos oblong lengan panjang warna hitam, dan satu potong celana panjang warna cokelat," ucap Sumarni.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP.

Berikut bunyi pasal tersebut.

A. Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).

B. Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).

C. Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

"Saat ini kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sumarni dalam keterangannya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang: Misi 3 Poin Bajol Ijo!

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)