Bawa Sabu-sabu Siap Edar, Pria Ini Diciduk di Citamiang Kota Sukabumi

Selasa 11 Agustus 2020, 14:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, terduga pelaku berinisial DW (35 tahun). Pelaku ditangkap di Jalan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Jumat (7/8/2020) sore.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 100.65 gram," kata Ma'ruf kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/8/2020).

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Lembursitu Kota Sukabumi

Ma'ruf menjelaskan, barang haram tersebut masing-masing telah disiapkan terduga pelaku di dalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang, dan 3 buah plastik krip bening yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kita tangkap," jelas Ma'ruf.

BACA JUGA: Geledah Kamar Kost di Sukalarang Sukabumi, Polisi Temukan Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Selain sabu, sambung Ma'ruf, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan sejenis tramadol HCI tanpa izin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku di dalam sebuah tas hitam.

"Pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada kepolisian tentang kamtibmas, bahkan tentang peredaran narkoba yang terjadi," ungkap Ma'ruf.

"Melalui pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 400 orang dari jeratan narkoba, itu pun bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang," tambahnya.

BACA JUGA: Geledah Kontrakan di Cisaat Sukabumi, Pemilik Sabu 2,86 Gram Diringkus

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)
Sukabumi23 Februari 2025, 11:44 WIB

Kronologi Meninggalnya Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Menurut Keluarga

Ketua PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sosok almarhum Dedi Damhudi. (Sumber Foto: Dok. Pribadi)
Kecantikan23 Februari 2025, 11:00 WIB

Perawatan di Rumah Ala Salon, Ini 6 Manfaat Hair Mask untuk Kesehatan Rambut

Hair mask menjadi salah satu produk perawatan rambut yang penting.
Ilustrasi. Treatment di Rumah. Hair mask mengandung bahan-bahan yang kaya nutrisi, seperti vitamin, protein, dan minyak alami. (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 Februari 2025, 10:34 WIB

Keajaiban Bongkahan Batu di Curug Sodong Sukabumi: Tak Goyah Meski Diterjang Banjir dan Longsor

Bongkahan batu ini bukan hanya menjadi ciri khas Curug Sodong Sukabumi, tetapi juga menambah nilai mistis dan keunikan bagi wisatawan yang datang.
Bongkahan batu yang menempel di ujung Curug Sodong Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil)
Bola23 Februari 2025, 10:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga PSM Makassar vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 09:44 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Dedi Damhudi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki turut mendoakan almarhum Dedi Damhudi husnul khatimah dan memperoleh tempat terbaik di sisi Allah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.(Sumber Foto: istimewa)
Produk23 Februari 2025, 09:26 WIB

Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Cicurug Sukabumi Naik Jelang Ramadan 2025

Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa secara umum harga bahan pokok masih tergolong stabil meskipun ada beberapa kenaikan.
Harga sejumlah bahan pokok penting di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. (Sumber : SU/Ibnu)
Arena23 Februari 2025, 09:11 WIB

2 Pesilat Cilik Asal Purabaya Sukabumi Raih Prestasi di Kejuaraan Wilayah 3 Championship 2025

Kepala SDN 2 Purabaya, Rusli Fahmi, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian kedua siswanya tersebut.
Dua pesilat cilik asal Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi raih medali di Kejuaraan Pencak Silat Wilayah 3 Championship 2025 (Sumber Foto: Istimewa)