SUKABUMIUPDATE.com - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/7/2020) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, aksi KDRT tersebut bermula saat sang suami yang berinisial R alias A (50 tahun), mengalami cekcok mulut dengan istrinya yang berinisial DN (45 tahun).
"Korban dan pelaku yang merupakan suami istri terjadi cekcok mulut di kamar, dan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan tangan," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/7/2020) melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA: Ditahan di Polres Sukabumi, Anak Bunuh Bapak Kandung di Pabuaran Terancam Pasal KDRT
"Penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada wajah dan mata korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit R Syamsudin (Bunut) Sukabumi," lanjutnya.
Masih kata Sumarni, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, saat ini belum diketahui keberadannya.
"Tindakan yang diambil, memeriksa saksi-saksi, mencari dan mengumpulkan barang bukti, dan membawa korban ke RS Syamsudin SH untuk diminta visum et repertum," pungkasnya.