SUKABUMIUPDATE.com - Nng alias Anem atau An (45 tahun) kini mendekam di balik sel tahanan Polres Sukabumi. An adalah pelaku penganiayaan terhadap Baehaki alias Haji Jalu (65 tahun) hingga tewas pada Jumat (3/1/2020) lalu, di Kampung Lembur Tonggoh RT 03/04 Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Video: Bapak di Pabuaran Sukabumi Tewas di Tangan Anak Kandung
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Firman Taufik melalui Paur Humas, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, An masuk sel tahanan Polres Sukabumi sejak Minggu (5/1/2020) dini hari, sekitar pukul 01.20 WIB dari Mapolsek Lengkong.
"Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara masuk tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Aah kepada sukabumiupdate.com, Senin (6/1/2020).
BACA JUGA: Anak Bunuh Bapak di Pabuaran Sukabumi, Korban Langsung Dimakamkan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan roda traktor berlumuran darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Diduga alat tersebut yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga sudah menyita banyak barang bukti. Mulai dari pakaian milik korban dan sebuah roda traktor di lokasi kejadian yang dipenuhi bercak darah.
Diberitakan sebelumnya, An tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran tak terima istrinya dimarahi oleh korban. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan hingga tewas.