SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atau Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Sukabumi untuk menemui FCR (23 tahun).
FCR adalah warga Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2020). Ia ditahan di Mapolres Sukabumi lantaran harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, mencabuli puluhan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Korban Pedofilia Kalapanunggal Sukabumi Bertambah, 12 Anak Jalani Visum
Dalam kunjungan tersebut, Arist Merdeka Sirait didampingi Sekjen Komnas PA Danang Sasongko dan Dewan Pembina Komnas PA Bimasena.
Arist mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memberikan waktunya untuk bertemu pelaku. Dalam pertemuanya dengan pelaku, banyak hal yang terungkap dari FCR, termasuk modus dan motifnya melakukan perbuatan bejat tersebut.
Pelaku, kata Arist, mengaku pintar main musik, punya studio kecil dan sebagainya. Pelaku membidik calon korbannya dengan berkenalan di Facebook. Ia mengajak kenalan lalu memberi iming-iming gratis main musik di studio pelaku.
BACA JUGA: Video : Penampakan FCR Predator Anak di Kalapanunggal Setelah Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah banyak bercerita. Jadi korbannya bukan hanya tetangga terdekat, tetapi ada yang dari luar wilayah tersebut. Korban juga dijanjikan secamam pengasihan agar bisa pelet orang. Korbannya, menurut pelaku, berusia 14-15 tahun," kata Arist saat diwawancarai awak media.
Lanjut Arist, pelaku mencabuli korbannya dengan istilah yang disebut pelaku "menusuk-nusuk". Ada pula korban yang dicium hingga diraba-raba. Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, baru korban diperbolehkan bermain musik gratis.
"Faktor yang menjadi pendorong pelaku melakukan hal itu, dia mengingat-ngingat waktu dia berusia 11 tahun pernah dua hingga enam kali pernah jadi korban oleh tetangganya. Jadi dia merasa harus melakukan hal yang sama kepada orang yang dia rekrut (korban)," imbuhnya.
BACA JUGA: Predator Anak Kalapanunggal Sukabumi Beraksi Sejak 2018, Polisi Periksa 30 Korban
"Pelaku melakukan itu hampir kepada 30 orang sampai hari ini, dimungkinkan juga bertambah karena nama korbannya dia tulis di tembok, jadi dia tahu betul nama korban. Pengakuannya ada korban yang dicabuli satu kali, ada yang sampai tiga kali. Jadi artinya jumlah korban bisa 30-an lebih," terangnya.
Oleh karena itu, Arist akan berkomitmen dengan Kapolres Sukabumi dan Kasat Reskrim untuk sama-sama mengungkap kasus tersebut, hingga memberikan petunjuk guna memperlancar proses penyidikan.
"Penegakan hukum sudah dilakukan secara cepat. Tapi itu tak berarti apa-apa tanpa gerakan dari masyarakatnya. Sekali lagi, tidak berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak melihat Sukabumi ini darurat kekerasan seksual terhadap anak. Perlu ada gerakan perlindungan anak sampai ke kampung-kampung," tegasnya.