SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara memperlihatkan (mempertontonkan) atau pamer kemaluannya di depan anak-anak, pria berinisial Adr (30 tahun) yang diamankan warga Cibadak terancam 10 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Suka Pamer Kemaluan ke Anak-anak, Pria Ini Ditangkap Warga Cibadak Sukabumi
Sebelumnya, pria yang diduga memiliki kelainan seksual ini diamankan warga Kampung Pondoktisuk, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/2/2020) petang. Warga resah lantaran pria ini sering pamer kemaluan di depan anak-anak.
Informasi yang diperoleh, Adr ini merupakan seorang pendatang berasal dari Kampung Sri Tanjung, RT 01/01, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Santoso mengatakan tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Cibadak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami sedang melakukan sidik dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi," ujar Hadi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Hadi, atas apa yang dilakukan, pria tersebut akan terjerat pasal 37, pasal 11, pasal 36, atau pasal 10 undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka telah melakukan exploitasi seksual atau yang bermuatan pornografi lainnya terhadap anak," tandasnya.