SUKABUMIUPDATE.com - Hukuman menanti lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda dua yang kerap beraksi di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Mereka dibekuk di dua TKP yang berbeda yaitu AR, YL dan HRM ditangkap di daerah Parungkuda pada tanggal 4 Februari 2020. Kemudian SP dan As ditangkap di daerah Cibadak pada 11 Februari 2020.
"Pelakunya rata-rata cukup umur bukan anak-anak remaja. Ini kejadian bukan kenakalan tapi memang sebagai kebiasaan mereka karena kendaraan yang diamankan juga banyak 13 unit. Mereka melakukan pencurian sebagai mata pencaharian dan mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 dimana ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi kepada media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/2/2020).
BACA JUGA: Satu Didor, Lima Curanmor Spesialis Sukabumi Utara Diciduk Polisi
Dalam penangkapan tersebut, SP alias Epul (50 tahun) melakukan perlawanan sehingga anggota harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Ketegasan terukur ini dilakukan kepada salah satu tersangka SP yang juga residivis, melakukan perlawanan karena membawa kunci T yang ujung nya tajam bisa melukai anggota di lapangan," kata Sigit.
BACA JUGA: Daftar Sepeda Motor Hasil Curanmor di Sukabumi, Merasa Kehilangan Silahkan Cek
"Tentunya yang paling utama dalam pengungkapan kasus ini adalah keselamatan dari pada anggota kita sendiri, karena bagaimana pun juga melaksanakan kegiatan tanpa mengutamakan keselamatan juga menurut saya tidak pas," imbuh Sigit.
Sigit menegaskan pelaku berinisial SP merupakan residivis. Namun tidak menutup kemungkinan ada residivis lain apabila dilakukan pengecekan di bank data Polres Sukabumi. Ketika ada pelaku lain yang berstatus residivis maka polisi akan melampirkan di dalam berita acara.
BACA JUGA: 12 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota, Cek BB Motornya!
"Sementara baru satu yang merupakan residivis yakni SP alias Epul, kalaupun masih ada akan kita lampirkan dalam rangka penyidikan dari pada jaksa pengadilan atau hakim untuk memberikan putusan lebih. Karena kepada residivis tentunya akan dibedakan," terangnya.