SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Parakansalak melakukan penyegelan lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Kramat RT 03/08 Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2020). Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi.
BACA JUGA: Sowan ke Ulama Cikakak, Kapolres Sukabumi Bahas Pilkada Hingga Tambang Liar
Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto mengatakan, tambang pasir tersebut merupakan milik salah seorang warga setempat berinisial R. Kurang lebih sejak tiga bulan lalu, sudah tidak ada aktivitas di tambang pasir tersebut.
"Pemasangan garis polisi itu disertai pengarahan dan pemberitahuan kepada pemilik akan bahaya aktivitas tambang. Terutama bahaya terhadap dampak lingkungan seperti longsor yang bisa memakan korban jiwa," ujar Slamet kepada sukabumiupdate.com, usai penyegelan.
BACA JUGA: Tambang Batu Andesit di Parungkuda Sukabumi Ditutup Polisi
Masih kata Slamet, selain longsor, dampak dari pertambangan itu juga menimbulkan genangan air yang dikhawatirkan mengalir ke rumah-rumah warga.
"Maka dengan adanya pertimbangan tersebut, kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan pemasangan garis polisi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.