SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan terhadap Sdn (50 tahun), pelaku dugaan perkosaan terhadap gadis tunagrahita. Sdn dilaporkan memperkosa S (27 tahun) gadis tunagrahita tetangganya sendiri, di Kampung Cibogo Desa Tegalega, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi.
Akibat aksi perkosaan korban kini berbadan dua. S dinyatakan hamil oleh bidan setempat, dengan usia kandungan lebih dari dua bulan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Firman Taufik, Jumat kemarin melalu sambungan telpon.
Firman belum menjelaskan detil informasi terkait kasus perkosaan ini, seperti kronologis dan lainnya, termasuk motif dan modus pelaku. “Masih kita periksa, termasuk mengkaji penerapan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku,”sambungnya.
Penyidik menurut Firman, masih mendalami keterangan korban dan saksi. “Ada pasal 285 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun dan ada pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Kita masih kaji lagi yang tepat untuk menjerat pelaku perkosaan ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejar Sdn terbongkar oleh istrinya sensiri. Sejak menikah,Sdn memang tinggal di rumah istrinya di Kampung Cibogo Desa Tegalega Kecamatan Lengkong. “Kalau aslinya pelaku ini bukan orang sini, sejak menikah dia tinggal disini,” jelas Wandi (30 tahun) kakak korban Jumat kemarin.
Wandi menceritakan aksi bejat pelaku dilakukan di rumah istrinya. “Istrinya sendiri yang memergoki dan membongkar aksi bejar Sdn ini terhadap adik saya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Gadis Tunagrahita Asal Lengkong Sukabumi Diperkosa Hingga Hamil oleh Tetangga
Korban S mengalami cacat sejak lahir. Menurut Wandi adiknya sulit berkomunikasi, tidak seperi anak lainnya hingga dewasapun tetap tidak seperti orang normal.
“Kalau fisiknya sih normal, ia sering keluar rumah untuk jajan ke warung atau bermain. Kami tidak menduga Sdn tega memperkosa adik saya. Sekarang adik saya hamil, kami menuntut dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Wandi.