SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Cikembar akan mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) terhadap para pencari kerja (Pencaker) di PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus pungli kepada pencaker ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial O (40 tahun) sebagai tersangka.
Sebelumnya, O warga Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi pada Kamis (28/11/2019) lalu.
BACA JUGA: Diduga Tipu Pencaker ke PT GSI Cikembar Sukabumi, Polisi Amankan Pria Berinsial O
Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi mengatakan, O terbukti melakukan pungutan liar kepada warga yang hendak melamar dan bekerja di PT GSI Cikembar.
"Kami tetapkan O sebagai tersangka. Hasil penyelidikan membuktikan O melakukan pungutan liar," ujar Djubaedi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (30/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan, O menjalankan aksi pungli ini tidak seorang diri. Sehingga kepolisian harus menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi. "O ini mengaku telah menjalankan aksi punglinya bersama teman-temannya. Ya, bila perlu nanti akan kita panggil PT GSI Cikembar untuk dimintai keterangan soal adanya pungli ini," tandasnya.