SUKABUMIUPDATE.com - RM (29 tahun) warga Kampung Pamatutan RT 20/08, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, sedang kebingungan. Pasalnya ijazah paket C miliknya ditahan oleh PD Inti Dalam Indonesia, perusahaan yang memproduksi kue brownies.
Semua ini berawal ketika RM, melihat lowongan kerja di perusahaan tersebut melalui media sosial dan kebetulan pada saat itu dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Tak pikir lama, dia pun datang dengan membawa berkas lamaran ke perusahaan yang berada di Perumahan Mekarsari Permai, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. RM pun diterima kerja dengan posisi sales.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Ciduk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu
"Saya langsung diinterview kemudian diperbolehkan kerja. Namun Ijazah saya ditahan, dan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) yang isinya jika saya bekerja kurang dari satu tahun, maka Ijazah akan ditahan dan untuk pengambilannya dikenakan denda Rp 2,5 juta," terangnya.
Namun pada kenyataanya RM hanya bekerja dua minggu saja mulai dari 28 Agustus sampai 14 September 2019 dengan alasan tak betah. Buntutnya, ijazah RM pun ditahan. Selain itu, uang upah selama dua minggu bekerja tak keluar. "Saya sudah bolak-balik tapi upah saya yang sebesar Rp 1,2 juta tak juga diberikan," paparnya.
RM pun berniat mempertanyakan penahan ijazah ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Cabang PD Inti Dalam Indonesia, Asep Supiandi mengatakan, PKWT yang menjadi dasar dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut sudah diketahui dinas terkait. "Pihak dinas terkait sudah mengetahuinya," ungkapnya.
BACA JUGA: Hanya Ijazah Hangus Tertinggal dari Amukan Api di Cilawang Kabupaten Sukabumi
Perusahaan, kata Asep, akan memberikan kebijakan kepada mantan pekerja yang Ijazahnya ditahan. Itupun bila mantan pekerja beritidak baik untuk datang ke tempatnya. Menurut Asep, beberapa alasan dari ditahannnya ijazah tersebut, diantaranya jaminan perusahaan bilamana karyawan melanggar aturan.
"Di sini kita mengawal keuangan setiap hari. Karyawan bawa uang dan bawa barang. Kalau tidak ada jaminan siapa yang tanggung jawab," terangnya.
Soal denda Rp 2,5 juta, Asep membenarkan hal itu dan hal tersebut tertulis resmi di PKWT yang sudah ditandatangani karyawan ketika melamar. Menurutnya, dengan hal ini pelamar sudah menyetujui apa yang menjadi dasar operasional perusahaan.
"Jangan sampai setelah begini ngoceh sana-sini dulu. Awalnya dia bekerja datangnya sendiri, ya selesaikan dengan cara sendiri. Perusahaan pun akan terbuka sesuai kemampuan dia," pungkasnya.